QR code
ARIFIN's avatar

ARIFIN

SATPAM, Rsud H.Abdul Aziz
Marabahan

TATA TERTIB Pelanggan/pengunjung/pengguna Jasa Pelayanan RSUD H. Abdul Aziz Marabahan Kabupaten Barito Kuala, meliputi 1. Semua pengunjung diharap melalui Pintu Utama atau Pendaftaran Administrasi Terpadu (PAT). 2. Disarankan untuk tidak membawa barang berharga selama dalam masa perawatan apabila terjadi kerusakan atau kehilangan maka bukan menjadi tanggung jawab pihak Rumah Sakit. 3. Untuk mencegah terjadinya penyebaran infeksi, anak-anak dibawah umur 12 tahun dilarang masuk dalam ruang perawatan. 4. Penunggu/keluarga pasien dilarang duduk/tidur di tempat tidur pasien. 5. Dilarang membawa senjata api atau senjata tajam. 6. Penunggu pasien dalam ruangan hanya 2 orang dengan memakai Kartu Penunggu Pasien 7. Jam berkunjung/besuk pasien adalah : - Pagi : 10.00-12.00 WITA - Sore : 16.00-20.00 WITA 8. Pasien, penunggu dan pengunjung wajib menjaga kebersihan dan ketertiban ruang perawatan sebagai berikut : - Tidak merokok di dalam area rumah sakit. - Tidak mengotori ruang perawatan dan membuang sampah pada tempatnya. - Tidak membuat gaduh dan keributan diruang perawatan. - Tidak merusak serta ikut memelihara fasilitas yang tersedia dalam ruang perawatan. - Tidak membawa pulang fasilitas rumah sakit yang tersedia di ruang perawatan. - Tidak menggunakan air atau listrik untuk kepentingan pribadi, air atau listrik digunakan hanya untuk kepentingan penyembuhan/penunjang perawatan pasien. 🔝